Rombongan yang dipimpin Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dan Ade Dermawan datang untuk menjadi saksi pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Tim Advocat Public Defender dari Peradi Bersatu melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama tiga orang lain berinisial T, ES, dan K dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kami datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti," kata Ade kepada wartawan di lobi Mapolres Metro Jaksel.
Sementara itu, Lechumanan menyebut laporan ini berdasar pada delik murni bukan delik aduan.
Sebab delik aduan sudah dilaporkan Jokowi bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Yakup Hasibuan.
"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160 (KUHP). Penghasutan. Itu jelas ya," kata Lechumanan.
Dalam pemeriksaan kali ini, tim membawa 16 bukti dan sembilan rekaman yang mengarah penghasutan ijazah palsu.
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia berharap kasus ini akan cepat diusut agar kebenaran benar-benar terungkap.
"Kita akan buktikan bahwa apa yang kita berikan adalah benar dan tepat, saya yakin bahwa proses hukum tidak akan bermain-main," kata Zevrijn.
"Semua akan berjalan dengan baik. Tolong kawal, kita sama-sama kawal apa yang kita laporkan semua akan berjalan dengan baik, kita yakin itu," sambungnya.
BERITA TERKAIT: