Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Anak Kandung Abdul Ghani Kasuba

Usut Tindak Pidana Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Juli 2024, 12:39 WIB
KPK Panggil Anak Kandung Abdul Ghani Kasuba
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba/RMOL
rmol news logo Anak kandung mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin (15/7), tim penyidik memanggil anak kandung tersangka AGK, Muhammad Thariq Kasuba selaku Komisaris PT Fajar Gemilang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Muhammad Thariq Kasuba," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (15/7).

Selain Muhammad Thariq Kasuba, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya, yakni Muhammad Matori selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya, dan Helmi Djen selaku Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral, dan PT Berkarya Bersama Halmahera.

AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selain itu, KPK pada Senin (6/5) juga mengumumkan telah menetapkan 1 orang tersangka baru lainnya, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta. Muhaimin belum dilakukan penahanan.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA