Pasalnya, PT Nusa Raya Cipta (NRC) Tbk, selaku kontraktor utama proyek ini terus melanjutkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum PT NRC, Ferry Ricardo, mengungkapkan para tergugat yang terdiri dari PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Direktur Utama FPO Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), hingga PT Marriot International Indonesia tidak hadir dalam mediasi tersebut, sehingga menghambat proses penyelesaian masalah.
“Mediasi tidak berhasil karena pihak tergugat tidak hadir. Hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang timbul dari perjanjian kerjasama dengan penggugat,” ujar Ferry pada Rabu (10/7).
Ferry juga menjelaskan bahwa NRC meminta agar kerjasama dikembalikan sesuai dengan kontrak awal, termasuk urusan denda.
Sebagai informasi, proyek pembangunan resor mewah bintang lima pertama di Labuan Bajo ini masih bermasalah, karena penyelesaian pembayaran terhadap kontraktor sampai saat ini belum dilakukan, meski operasional hotel telah diresmikan dan berjalan sejak 31 Mei 2024.
Selain itu, Ferry menuduh para tergugat bertindak sewenang-wenang dengan memberlakukan denda keterlambatan yang mencapai 25 persen dari seluruh nilai pekerjaan yang dibebankan kepada kontraktor.
Pengenaan denda itu jauh melebihi kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama Borongan No: 081/FPO/VI/20 pada 6 Juni 2022, yang menyebut denda maksimal hanya 5 persen dari nilai pekerjaan sebelum PPN, sehingga diduga melawan hukum.
BERITA TERKAIT: