Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Kasus TPPU, KPK Panggil 4 Saksi Pengusaha Tambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 Juli 2024, 13:42 WIB
Usut Kasus TPPU, KPK Panggil 4 Saksi Pengusaha Tambang
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK)/RMOL
rmol news logo Usut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para pengusaha tambang.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat (5/7), tim penyidik memanggil 4 orang sebagai saksi untuk tersangka AGK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang (5/7).

Para saksi yang dipanggil, yakni Riko Setyabudhy Handoko selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya, Direktur Cakra Abinaya Santosa, Direktur Utama PT Binar Akusara Anargya, Direktur PT Kemilau Ataya Diwangkara, dan selaku Direktur PT Agra Baswara.

Selanjutnya, Dedy Basri selaku Direktur PT Weka Halmahera Mineral, Kusnandar Prijadikusuma selaku wiraswasta.

Kemudian, Setyo Mardanus selaku Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, dan selaku Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.

AGK saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Selain itu, KPK pada Senin (6/5) juga mengumumkan telah menetapkan 1 orang tersangka baru lainnya, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif selaku swasta. Muhaimin belum dilakukan penahanan.

KPK pun telah mencegah Muhaimin Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1).

Selain itu, rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang pun sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA