Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Pegi Yakin PN Bandung Bakal Kabulkan Permohonan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 04 Juli 2024, 04:59 WIB
Kuasa Hukum Pegi Yakin PN Bandung Bakal Kabulkan Permohonan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin/RMOLJabar
rmol news logo Kuasa Hukum Pegi Setiawan sangat puas dengan yang disampaikan saksi-saksi dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (3/7). Terutama karena mereka dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukan Pegi Perong.

“Artinya, kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin usai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Insank, saksi yang dihadirkan pihaknya memperkuat saat peristiwa terjadi pada 27 Mei 2016, di mana Pegi Setiawan berada di Kota Bandung.

“Inti dari saksi yang kami ajukan itu karena ini berkaitan dengan penetapan tersangka, kemudian dalil kami adalah salah tangkap orang, makanya perlu kami membuktikan itu,” jelasnya, dikutip RMOLJabar, Rabu (3/7).

Insank menilai, apa yang telah disampaikan saksi memiliki kesamaan dengan bukti surat yang dimiliki pihaknya.

“Terjadi persesuaian antara saksi dan bukti surat kami, kemudian dikaitkan lagi sama permohonan kami,” ungkapnya.

Maka dari itu dirinya selaku Pemohon, optimistis PN Kota Bandung mengabulkan permohonan pihaknya.

“Jadi tiga hal ini terjadi persesuaian, makanya kami sangat optimis Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan permohonan kami,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA