“Artinya, kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian,” kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin usai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut Insank, saksi yang dihadirkan pihaknya memperkuat saat peristiwa terjadi pada 27 Mei 2016, di mana Pegi Setiawan berada di Kota Bandung.
“Inti dari saksi yang kami ajukan itu karena ini berkaitan dengan penetapan tersangka, kemudian dalil kami adalah salah tangkap orang, makanya perlu kami membuktikan itu,” jelasnya, dikutip
RMOLJabar, Rabu (3/7).
Insank menilai, apa yang telah disampaikan saksi memiliki kesamaan dengan bukti surat yang dimiliki pihaknya.
“Terjadi persesuaian antara saksi dan bukti surat kami, kemudian dikaitkan lagi sama permohonan kami,” ungkapnya.
Maka dari itu dirinya selaku Pemohon, optimistis PN Kota Bandung mengabulkan permohonan pihaknya.
“Jadi tiga hal ini terjadi persesuaian, makanya kami sangat optimis Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan permohonan kami,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: