Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily, saat sidang menjalani skorsing.
“Ahli tadi secara objektif menyampaikan apa yang diketahui tentang Undang-undang yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat,” kata Niko di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7).
Lebih lanjut dirinya menekankan soal hal yang disampaikan oleh saksi ahli bahwa penyidik Polda Jabar melakukan kesalahan dalam penangkapan tersangka.
“Sudah melihat bagaimana keterangan ahli. Ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap, salah orang,” ujarnya, dikutip
RMOLJabar, Rabu (3/7).
“Jadi ahli mengatakan
error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan di PN Bandung, saksi ahli menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum. Jawaban saksi ahli tersebut membuat masyarakat yang menghadiri sidang praperadilan bertepuk tangan.
Hal itu membuat hakim tunggal Eman Sulaeman menenangkan hadirin agar tidak tepuk tangan.
Ahli pidana, Suhandi Cahaya, menerangkan soal prosedur penangkapan.
Ini merupakan jawaban dari pertanyaan saat salah satu tim kuasa hukum hukum Pegi Setiawan, bahwa sebelumnya pihak Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan. Akan tetapi, saat penangkapan Pegi Setiawan, berbeda dengan ciri-ciri DPO.
Suhandi menjawab pertanyaan itu dengan lugas, “Itu salah tangkap namanya."
Kuasa hukum kembali bertanya, “Kalau salah tangkap, status tersangka itu bisa digugurkan?"
“Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
BERITA TERKAIT: