Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim PTUN Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 27 Juni 2024, 18:35 WIB
Hakim PTUN Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA
Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta/Ist
rmol news logo Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta melaporkan salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Hakim yang dilaporkan ialah yang mengadili perkara gugatan yang sedang disidangkan PTUN Jakarta terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).

"Hakim yang kami laporkan terkait kesalahan prosedur atau tidak menjalankan SOP persidangan pada PTUN dengan benar," kata perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, kepada wartawan, Kamis (27/6).

Menurut Rudyono, kesalahan pertama hakim tersebut tidak meminta dilampirkan atau membiarkan Tergugat tidak melampirkan surat kuasa khusus dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai Tergugat, pada e-court persidangan di PTUN hingga saat ini.

"Surat kuasa khusus itu sendiri adalah identitas atau legalitas seorang kuasa hukum untuk mewakili baik Tergugat maupun Penggugat," kata Rudyono

Kedua, hakim PTUN tersebut, lanjut Rudyono, juga meminta kepada Penggugat untuk melengkapi berkas terkait administrasi atas permintaan Tergugat.

Padahal, kata dia, persidangan sudah menyelesaikan tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dan akan masuk pada tahap kesimpulan.

"Yang sesuai SOP, tahap administrasi itu ada pada saat dismissal. Selesai dari dismissal maka seluruh peradministrasian dianggap telah selesai dan sidang dapat dilanjutkan pada pokok perkara," kata Rudyono.

Di sisi lain, Rudyono menegaskan bahwa dirinya telah mundur dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

"Sudah 14 tahun (mengabdi di Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta). Saya membangun UTA dari rawa-rawa, mahasiswa cuma 300 orang, gaji pegawai kita nggak bisa bayar, listrik kita nggak bisa bayar, gaji dosen kita nggak bisa bayar, bangunan mau ambruk semua," kata Rudyono.

Saat ini Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta resmi dipimpin Bambang Sulistomo, yang merupakan putra pahlawan nasional Bung Tomo. Sementara Ketua Dewan Pengawas, Ganang Priyambodo adalah cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA