Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pembina Yayasan Tolak Universitas 17 Agustus 1945 Direcoki Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 21 Juni 2024, 00:34 WIB
Dewan Pembina Yayasan Tolak Universitas 17 Agustus 1945 Direcoki Parpol
Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono di PTUN Jakarta/Ist
rmol news logo Kepentingan partai politik (parpol) tertentu dicurigai hendak dimasukkan ke dalam Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.

Apabila tidak dilakukan, kepentingan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, yang menaungi UTA '45 Jakarta, akan diganggu.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono di sela sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6).

Gangguan ini diduga berupa pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Gugatan terhadap pemblokiran tersebut kemudian dilayangkan pihak UTA '45 Jakarta ke PTUN Jakarta.

"Pada saat Rektor UTA'45 Rajesh Khana ditanya oleh majelis hakim, kenapa dilakukan pemblokiran? Jawabannya cukup singkat dan tidak ada alasan apa-apa," kata Rudyono.

"Jadi apabila ingin ada penggantian saudara Rudyono, sebagai ketua yayasan, maka penggantinya itu harus dari orang PDIP, jadi tidak boleh Pak Bambang Sulistomo, penggantinya itu harus dari orang PDIP, itu permintaan dari Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo," sambungnya.

Menurut Rudyono, apabila penggantinya kader PDIP, maka pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum bisa dibuka.

Rudyono menegaskan, pihaknya tak ingin UTA '45 terlibat politik praktis dengan memasukkan orang parpol menjadi pimpinan yayasan.

"Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta tidak boleh masuk ke dalam politik praktis. Harus fokus bagaimana mendidik anak bangsa," kata Rudyono.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA