Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kisruh Lahan, Civitas Akademika UTA '45 Minta Perlindungan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 27 Februari 2024, 21:56 WIB
Kisruh Lahan, Civitas Akademika UTA '45 Minta Perlindungan Jokowi
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono/Ist
rmol news logo Civitas akademika dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta merasa dikriminalisasi mafia hukum terkait kisruh lahan kampus tersebut.

Hal ini terjadi setelah salah seorang petinggi kampus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan diproses dengan waktu sangat singkat.

"Pelaporan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2024 dan keesokan harinya tanggal 18 Januari 2024 sudah langsung terbit surat perintah penyelidikan," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono kepada wartawan, Selasa (27/2).

Laporan dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Januari 2024 itu, dibuat oleh Tedja Widjaja.

Rudyono mengaku sudah menerima panggilan untuk hadir di Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.

"Sementara surat undangan klarifikasi baru sampai dan diterima tanggal yang sama, yaitu tanggal 23 Januari 2024 sore, setelah lewatnya waktu undangan," kata Rudyono.

Menurut Rudyono, cepatnya penerbitan surat perintah penyelidikan laporan polisi tersebut tidak masuk akal. Sebab surat perintah penyelidikan baru muncul setidaknya butuh waktu 5-10 hari dari waktu laporan dibuat.

"Karena mulai dari pembuatan laporan di SPKT sampai mendapat disposisi dari direktur itu harus melewati minimal tiga administrator surat-menyurat," kata Rudyono.

Rudyono sendiri dilaporkan terkait perkara yang sudah sekitar lima tahun berlalu. Ia dipolisikan lantaran keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keterangannya terkait sengketa lahan kampus dianggap pelapor palsu.

"Padahal keterangan itu di bawah sumpah. Jika keterangan saya dianggap palsu, harus dilakukan penetapan pengadilan untuk memproses pidana. Ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada," sambung Rudyono.

Rudyono menduga upaya pemidanaan atau memaksa dirinya untuk berdamai, lantaran saat ini sertifikat dan akta jual beli pihak Tedja yang disengketakan, sudah dibatalkan keabsahannya oleh pengadilan. Ini terjadi setelah proses bertahun-tahun di pengadilan.

Lebih lanjut atas kondisi ini, UTA '45 Jakarta memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA