KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017, di Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016, di Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan di Pelabuhan Pulang Pisau TA 2013 dan 2016.
"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan 9 tersangka, terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 dari pihak swasta," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis siang (27/6).
Namun demikian, kata Tessa, pihaknya belum bisa membeberkan identitas para tersangka hingga konstruksi perkaranya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adiputra Kurniawan (AK) selaku wiraswasta, David Gunawan (DG) selaku wiraswasta, Iwan Setiono Phoa (ISP) selaku wiraswasta.
Selanjutnya, Sunarso (S) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ihsan Ahda Tanjung (IAT) selaku PPK, Aditya Karya (AK) selaku PPK, Herwan Rasyid (HR) selaku PPK, I Gede Astawa Prama Artha (IGAPA) selaku PPK, Otto Patriawan (OP) selaku PPK, dan Sapril Imanuel Ginting (SIG) selaku PPK.
Namun demikian, untuk I Gede Astawa Prama Artha sudah meninggal dunia. Artinya, tersangka sisa 9 orang. Mereka juga telah dicegah tim penyidik agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Mei 2023.
BERITA TERKAIT: