Mereka adalah PA selaku Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hanggar) pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai, TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 s/d 2021.
Selanjutnya, TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.
Kepala Pusat Peneranga Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
"Kejagung sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi, baik dari swasta maupun instansi pemerintahan setempat," kata Hari.
Menurut Harli, tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
BERITA TERKAIT: