Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Periksa Dua Pegawai Toko Emas dan Karyawan Antam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 19 Juni 2024, 22:42 WIB
Kejagung Periksa Dua Pegawai Toko Emas dan Karyawan Antam
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Harli Siregar/RMOL
rmol news logo Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai toko emas dan karyawan PT Antam sebagai saksi pada Rabu (19/6).

Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022 di PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, keempatnya adalah EEL dari Toko Aneka Logam, YSE dari Toko Emas Jaya Abadi, dan STY selaku pegawai PT Antam Tbk.
 

Harli Siregar, mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari enam tersangka.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (19/6).

Harli mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi baru tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. Seluruhnya merupakan mantan general manager (GM).

Enam tersangka itu adalah TK (GM 2010-2011), HN (GM 2011-2013, DM (GM 2013-2017), AH (GM 2017-2019), MA (GM 2019-2021), dan ID (GM 2021-2022).

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, dengan melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai standar ketentuan dan aturan PT Antam.

Setelah itu mereka merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA