Ketujuh saksi yang diperiksa yakni EJR dari Desa Rantau Sialang, A dari Desa Gajah Mati, AMPJ dari Desa Kertajaya, BI dari Desa Sindang Marga, HS dari Desa Sungai Dua, DF dari Desa Sukalali, dan HS dari Desa Kertayu.
"Hari ini ada tujuh saksi diperiksa yang merupakan operator Siskeudes. Mereka diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (12/6).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp27 miliar.
Dalam kasus ini, total sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Diantaranya Muhammad Arif selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN). Kemudian Ridua selaku asi Pendapatan, Keuangan dan Aset PMD Muba, namun statusnya saat ini buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BERITA TERKAIT: