Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Kejati Sumsel Periksa 7 Operator Siskeudes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 12 Juni 2024, 21:36 WIB
Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Kejati Sumsel Periksa 7 Operator Siskeudes
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari/RMOL
rmol news logo Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa 7 orang operator Sistem keuangan Desa dari sejumlah desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi internet komunikasi dan informasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba).

Ketujuh saksi yang diperiksa yakni EJR dari Desa Rantau Sialang, A dari Desa Gajah Mati, AMPJ dari Desa Kertajaya, BI dari Desa Sindang Marga, HS dari Desa Sungai Dua, DF dari Desa Sukalali, dan HS dari Desa Kertayu.

"Hari ini ada tujuh saksi diperiksa yang merupakan operator Siskeudes. Mereka diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (12/6).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp27 miliar.

Dalam kasus ini, total sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Diantaranya Muhammad Arif selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN). Kemudian Ridua selaku asi Pendapatan, Keuangan dan Aset PMD Muba, namun statusnya saat ini buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA