Pelaporan ini merupakan buntut pernyataan Gandi yang menyebut mendiang Eka Tjipta Widjaja tak memiliki saham di Sinar Mas.
Gandi dilaporkan oleh putra Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja. Diketahui, Eka Tjipta Widjaja merupakan konglomerat pendiri Sinar Mas.
"Beliau (Gandi) itu bekerja di perusahaan tersebut (Sinar Mas). Padahal dia tahu yang mendirikan dan pemilik utama ayah dari Pak Freddy ini," kata kuasa hukum Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan.
"Tapi bagaimana dia bisa bilang ayah Pak Fredy ini tak memiliki saham apa pun dan bukan pemilik dari Sinar Mas," sambungnya.
Menurut Alvin, pernyataan Gandi diduga keterangan palsu. Selain itu juga melecehkan mendiang Eka Tjipta Widjaja maupun keluarganya.
"Karena kalau dibilang tidak pernah memiliki, padahal dia direkturnya, masa dia nggak tahu riwayat perusahaan tersebut itu yang menurut kami mustahil," kata Alvin.
Sebagai barang bukti, pihaknya menyerahkan dokumen-dokumen terkait seperti akta notaris, video, dan bukti ucapan Gandi di media massa.
Laporan polisi ini teregister dengan Nomor: LP/B/3256/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara, Freddy Widjaja menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Gandi pada Juli 2020. Ucapan tersebut disampaikan ke publik.
"Saudara Gandi Sulistyanto mengatakan bahwa almarhum ayah saya tidak memiliki selembar saham pun di grup Sinar Mas baik melalui video, maupun melalui media online, cetak," kata Freddy.
BERITA TERKAIT: