Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada saksi Achmad Masruri selaku staf Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
"Senin (3/6) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Achmad Masruri," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (4/6).
Ali menjelaskan, anak buah tersangka Gus Muhdlor itu dicecar soal dugaan besarnya pemotongan uang.
"Serta pendalaman atas adanya aliran uang yang didapatkan tersangka AMA dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya," pungkas Ali.
Pada hari ini di Polda Jatim, tim penyidik KPK juga memanggil 9 orang saksi, yakni Sulistyono selaku ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Setya Handaka selaku ASN Pemkab Sidoarjo, Abdul Muntolip selaku ASN Pemkab Sidoarjo, Ninik Sulastri selaku ASN Pemkab Sidoarjo.
Selanjutnya, Andjar Surjadianto selaku Inspektur Pemkab Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku staf Bupati, Ridho Prasetyo selaku Kepala BKD Sidoarjo tahun 2021, Helena Milli Respati selaku swasta, dan Robbin Alan Nugroho alias Robbin selaku kontraktor.
Pada Selasa (7/5), KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga.
Sebelumnya, KPK sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo yang ditangkap karena terjaring tangkap tangan.
BERITA TERKAIT: