Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bakal Kembangkan ke Proses Penganggaran Terkait Korupsi Rumjab DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Mei 2024, 10:03 WIB
KPK Bakal Kembangkan ke Proses Penganggaran Terkait Korupsi Rumjab DPR RI
Gedung Kura-kura DPR RI, Jakarta/Net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk rumah jabatan anggota DPR RI dipastikan akan dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke proses penganggaran.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik masih mendalami terkait proses pengadaan dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar dkk.

"Apakah menutup kemungkinan didalami proses penganggarannya? Iya nanti ketika proses ini selesai, apakah bisa dikembangkan lebih lanjut pada proses ketika penganggarannya, nanti pada proses berikutnya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/5).

Namun kata Ali, saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait proses pelaksanaan pengadaannya yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Karena kita fokus dulu ke pelaksanaannya," pungkas Ali.

Pada Selasa (5/3), KPK umumkan telah mencegah 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Pencegahan itu berlaku hingga Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketujuh orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Pada Rabu (15/5), Indra Iskandar telah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara ini.

Sebelumnya pada Kamis (14/3), Indra Iskandar juga telah diperiksa sebagai saksi. Dia didalami terkait proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.

Selain itu pada Selasa (30/4), tim penyidik telah menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, salah satunya ruang kerja Indra Iskandar.

Penggeledahan juga dilakukan pada Senin (29/4) di wilayah Jakarta, yakni di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran yang merupakah rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari proses tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang.

Dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA