Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akhirnya Jebloskan Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Mei 2024, 14:45 WIB
KPK Akhirnya Jebloskan Mantan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas
Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (baju biru) kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar/Ist
rmol news logo Sempat bebas dari penjara, mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan, dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) dengan terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Klas I Makassar pada hari ini, Rabu (29/5).

"Selain itu adanya pidana denda Rp200 juta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (29/5).

Gugatan Kasasi yang dilayangkan KPK telah diputus pada Rabu (24/4) dengan nomor perkara 523 K/Pid.Sus/2024 dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

"Amar putusan kabul. Terbukti Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU PTPK Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," bunyi amar putusan itu.

Putusan Kasasi MA itu diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan tim JPU KPU yang menuntut agar Eltinus dipidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru pada Jumat 22 September 2023, yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Sebelumnya pada Senin 17 Juli 2023, Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika setelah menunda pembacaan putusan sebanyak dua kali.

Di mana, Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Namun untuk terdakwa Eltinus, dinyatakan lepas dari tuntutan. Yang artinya adalah, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim, bukan termasuk kategori pidana. Atas putusan itu, Eltinus langsung dikeluarkan dari tahanan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA