Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Ahmad Sahroni Diperiksa Pengadilan Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Mei 2024, 17:20 WIB
Besok, Ahmad Sahroni Diperiksa Pengadilan Tipikor
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni usai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah hingga Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni akan dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menghadirkan Nayunda dan Ahmad Sahroni selaku anggota DPR sebagai saksi dalam sidang terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu besok (29/5).

"Besok akan dihadirkan ataupun Jaksa telah memanggil beberapa orang saksi. Di antaranya adalah Nayunda dan beberapa pihak lainnya, termasuk juga saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu anggota DPR RI atas nama Ahmad Sahroni," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (28/5).

Selain itu kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan menghadirkan saksi-saksi lainnya, yakni Yuli Yudiyani Wahyuningsih selaku Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Oky Anwar Djunaidi selaku supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan, dan Nur Habibah Al Majid selaku ibu rumah tangga.

"Kami berharap saksi-saksi lainnya nanti bisa hadir besok sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh tim Jaksa KPK. Beberapa saksi besok juga terkait dengan aliran uang," pungkas Ali.

Dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan penerimaan gratifikasi, SYL bersama 2 terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I yang berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020 hingga 2023, lalu pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh terdakwa. Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA