Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 Mei 2024, 14:41 WIB
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)/Ist
rmol news logo Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang memerintahkan agar menunda sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Demikian penegasan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean setelah membuka sidang etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa siang (21/5).

“Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis maka persidangan ini kami tunda,” kata Tumpak.

Tumpak mengatakan, penundaan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Nurul Ghufron tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inchract.

“Terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan Pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” kata Tumpak lalu mengetuk palu sidang tanda sidang dinyatakan selesai.

Nurul Ghufron sendiri tidak hadir dalam sidang etik dan pedoman perilaku Dewas KPK ini.

Sebelumnya, permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK dikabulkan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Nurul Ghufron.

Perintah penundaan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron itu terlampir dalam Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA