Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sandra Dewi Berbusana Serba Hitam saat Diperiksa Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 15 Mei 2024, 12:44 WIB
Sandra Dewi Berbusana Serba Hitam saat Diperiksa Kejagung
Artis Sandra Dewi/Ist
rmol news logo Artis Sandra Dewi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (15/5).

Sandra diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang juga menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Saat menjalani pemeriksaan, Sandra terlihat mengenakan busana serba hitam.

Berbeda dengan pemeriksaan 4 April lalu, Sandra tampil dengan baju berwarna putih.

Selain Harvey Moeis, penyidik telah menetapkan 20 tersangka lainnya, di antaranya SG alias AW dan MBG selaku pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BY mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

RL, General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, serta Helena Lim alias HLN Manajer PT QSE.

Selanjutnya, HL selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN; FL selaku marketing PT TIN sekaligus adik HL; SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA