Padahal Sandra sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa suaminya.
"Belum (dicekal)," tukas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/6).
Meski begitu Harli tidak menjelaskan secara rinci alasan belum dicekalnya Sandra Dewi.
Di sisi lain, dia juga menyebut tidak menutup Sandra Dewi bakal diperiksa kembali, sesuai kebutuhan penyidikan.
"Itu (tergantung) kebutuhan penyidikan. Kalau merasa butuh keterangan, ya dipanggil. Kalau tidak ya sudah cukup, itu kebutuhan penyidikan. Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan, karena teknisnya ada di penyidik," jelas Harli.
"Nanti kita liat ya, kami pastikan terbuka, kalau ada panggilannya terbuka," tambahnya.
Sejauh ini Sandra Dewi telah dua kali diperiksa penyidik, pertama pada Kamis (4/5), dan kedua, Rabu (15/5).
BERITA TERKAIT: