Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP, KPK Panggil Pejabat Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 Mei 2024, 13:36 WIB
Usut Korupsi Pengadaan SKIPI di KKP, KPK Panggil Pejabat Bea Cukai
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (6/5), pihaknya memanggil 6 orang pejabat di DJBC sebagai saksi untuk tersangka Aris Rustandi (AR) dkk.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin siang (6/5).

Keenam saksi yang dipanggil, yakni Muhammad Sigit selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kemenkeu, Hanan Budiarto selaku Kepala Subdirektorat Sarana Operasi Direktorat P2 DJBC Kemenkeu.

Selanjutnya, Deden selaku Kepala Subbagian Penyelenggaraan Anggaran DJBC Kemenkeu, Dede Mulyana selaku Kepala Subbagian Perbendaharaan DJBC Kemenkeu, Karuna selaku Kepala Bagian Keuangan Dit. 2 DJBC Kemenkeu, dan Kartono selaku Kepala Bagian Perencanaan Setjen Kemenkeu.

Pada 21 Mei 2019, KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk telah mengumumkan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR); dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Dalam perkaranya, KKP melakukan pengadaan 4 kapal SKIPI pada TA 2012-2016. Pada Oktober 2012, PT Daya Radar Utama diumumkan menjadi pemenang lelang dengan nilai penawaran 58 juta dolar AS atau setara Rp558 miliar kala itu. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Januari 2013.

Dalam pengadaan itu, KPK menduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum. Di mana, KPK menemukan persengkongkolan dalam tender dan dokumen yang tidak benar.

Selain itu, kapal SKIPI yang dibangun juga tidak sesuai dengan syarat kontrak, seperti kecepatan kapal yang tidak sesuai dengan perjanjian, panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter, penggelembungan dana pada harga baja dan aluminium yang dipakai.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp61,5 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA