Berdasar info yang diperoleh redaksi, panggilan kali ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penasihat hukum Gus Muhdlor berkirim surat dan menyatakan kliennya dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024.
Pada Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi, dan telah mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Sebelumnya Gus Muhdlor juga telah diperiksa sebagai saksi, Jumat (16/2), setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan dua tersangka. Pertama, Siska Wati (SW), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).
Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, Ari Suryono (AS), Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Dia ditahan pada Jumat (23/2).
Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus potongan untuk kebutuhan Ari dan bupati. Besaran potongan 10-30 persen sesuai insentif yang diterima.
Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN hingga mencapai Rp2,7 miliar.
BERITA TERKAIT: