Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah Non Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 18 April 2024, 17:49 WIB
Ini Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah Non Parpol
Ilustrasi Foto/Net
rmol news logo Bakal calon kepala daerah dan wakilnya harus memenuhi minimum syarat dukungan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Merujuk Surat yang dikeluarkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dengan nomor 05/PL.02.2-SD/05/2024, perihal Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak 2024 per 17 April 2024.

Disebutkan, terdapat ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang mengatur soal batas minimum dukungan bakal calon kepala daerah non parpol atau perseorangan, sebagai syarat menjadi pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

"Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai kepala dan wakil kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT)," demikian bunyi beleid KPU yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

Lebih rinci, KPU menyebutkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang di antaranya sebagai berikut:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi dukungan di:

Pertama, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 2 juta, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah total

Kedua, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 2 juta sampai dengan 6 juta, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah total

Ketiga, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 6 juta sampai dengan 12 juta, harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah total

Keempat, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah total.

Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi dukungan di:

Pertama, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 250 ribu, harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah total

Kedua, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 250 ribu sampai dengan 500 ribu, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah total

Ketiga,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 500 ribu sampai dengan 1 juta, harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah total

Keempat,
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 1 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari jumlah total.

Selain itu, KPU juga menegaskan, jumlah minimum dukungan yang harus dipenuhi untuk 3 jenis pilkada terus harus tersebar di lebih dari 50 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA