Laporan teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024, dengan pelapor bernama Marcellina Irianti Deca.
Kuasa hukum korban, Paulinus Dugis, menyebut kliennya melaporkan sopir arogan itu dengan Pasal 170 KUHP. Saat peristiwa terjadi, terlapor membawa nama seorang jenderal TNI untuk mengintimidasi kliennya.
"Karena ancaman dan menggunakan nama besar seorang jenderal, makanya klien kami takut," kata Paulinus.
Sementara Marcellina menjelaskan kronologis kejadian saat dia bersama keluarga masuk rest area Km 57 untuk istirahat saat perjalanan mudik.
Tiba-tiba mobil Fortuner terlapor belok memotong jalan hingga menyerempet mobil keluarga korban.
Anehnya, sopir Fortuner itu justru yang tidak terima dan marah-marah serta mengaku keluarga jenderal TNI, sembari menunjukkan plat mobil dinas TNI 84337-00 yang dikemudikannya.
Marsekal Muda Purn Asep Adang Supriyadi yang sempat disangkutpautkan pun angkat bicara terkait pelat dinasnya selama bertugas itu viral di media sosial.
"Kami tidak memiliki hubungan (dengan sopir Fortuner), dan kami tidak kenal dengan warga sipil yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Km 57 Tol Cikampek dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner pelat Dinas 84337-00 yang viral," kata Asep, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (15/4).
Menurutnya, pelat nomor 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasional sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia, sebagai guru besar.
Namun, sejak dia pensiun pada 2020, kendaraan yang menggunakan pelat nomor dinas itu bukanlah Fortuner, melainkan Pajero Sport, dan terdaftar dalam sistem.
"Bukan Toyota Fortuner sebagaimana yang telah viral di video itu," tegas Asep.
Dia juga mengaku tak pernah memberikan pelat itu ke orang lain, setelah pensiun.
"Terkait pelat nomor yang sama dengan milik kami, kami sama sekali tidak tahu, karena kami pribadi tidak pernah memberikan, meminjamkan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor pelat dinas itu kepada orang lain," jelasnya.
BERITA TERKAIT: