Kepala Rutan kelas II B Kota Agung, Benny M Saefulloh mengatakan, WBP penerima remisi sudah memenuhi syarat administratif dan subtansif berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Menurut Benny, pemberian remisi merupakan salah satu apresiasi pemerintah terhadap WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan aktif, serta dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
"Pemberian remisi juga menghemat anggaran APBN untuk belanja makanan para narapidana," kata Benny dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (11/4)
Sebelumnya, imbuh Benny, sebanyak 9 orang narapidana mendapatkan remisi bebas bersyarat, dan telah menghirup udara bebas. Sehingga mereka bisa merayakan lebaran bersama keluarga di rumah.
Sebanyak 70 napi, mendapatkan remisi 15 hari, 68 narapidana mendapat remisi 1 bulan, lalu 1 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Sebelumnya, petugas rutan dan WBP melaksanakan salat id bersama di aula rutan setempat.
BERITA TERKAIT: