Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat menanggapi makin maraknya peredaran suku cadang dan oli palsu di tengah masyarakat.
Menurut Herman, Kemendag memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
"Kalau pengawasannya lebih ketat kan nggak bisa beredar begitu saja," kata Herman dikutip Kamis (28/3).
"Kalaupun beredar dan kemudian memiliki dampak-dampak yang saya kira merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk dalam ranah pidana yang tentu itu aparat penegak hukum yang akan bertindak," sambungnya.
Hal itu, lanjut Herman, dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen.
"Kalau penyelidikan bisa dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga itu bisa," kata Herman.
"Tapi nanti secara hukumnya, penyidikan nya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) menyesalkan masih adanya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merek dagang terkenal.
"Oli palsu merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor," kata Ketua Umum PB KAMI Sultoni saar menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (27/3).
Sultoni mendesak Kemendag melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut.
Sultoni menduga PT NDK yang berlokasi di Tangerang turut melakukan kegiatan pemalsuan oli dan suku cadang dengan kemasan Astra Honda Motor (AHM).
BERITA TERKAIT: