Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum 03 Tak Terima Gugatan Dibilang Salah Kamar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 28 Maret 2024, 19:06 WIB
Tim Hukum 03 Tak Terima Gugatan Dibilang Salah Kamar
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/RMOL
rmol news logo Tim Kuasa Hukum 03 tidak terima gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut salah kamar oleh Tim Kuasa Hukum 02.

"Saya hanya ingin mengatakan dua hal saja, pertama saya menolak disebut salah kamar," ucap Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

Todung menuturkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, MK wajib menyelesaikan segala gugatan sengketa pemilu tak terkecuali adanya dugaan kecurangan suara.

“Saya hanya ingin mengatakan dua hal saja, pertama saya menolak disebut salah kamar. Kalau kita membaca Pasal 24 C UUD 1945, kita kan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa Pilpres dalam arti yang seluas-luasnya,” tegas dia.

Selain itu, Todung mengatakan MK tidak hanya menyelesaikan perkara perolehan suara saja, melainkan lebih dari itu.

“Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara. Jadi menurut saya mereka yang tidak membaca itu akan menganggap bahwa itu hanya persoalan perolehan suara," jelas dia.

"TSM (terstruktur, sistematis dan masif) itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan menyelesaikannya,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA