Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Jangan Berhenti Usut Kasus Timah hanya di Harvey Moeis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 28 Maret 2024, 14:31 WIB
Kejagung Jangan Berhenti Usut Kasus Timah hanya di Harvey Moeis
Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan kejaksaan/RMOL
rmol news logo Pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung (Babel) harus diusut secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Hal tersebut ditegaskan ahli hukum pidana Hery Firmansyah merespons penahanan tersangka baru kasus IUP PT Timah tahun 2015-2023, yakni Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung RI.

Hery meyakini, masih banyak pihak lain yang terlibat. Apalagi, Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.

"Fenomena tindak pidana ini sangat mungkin tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, semisal dari pengusaha. Namun, (juga melibatkan) dari pihak lain," kata Hery kepada wartawan, Kamis (28/3).

Hery menyarankan, Kejagung harus berdasarkan pada aturan hukum yang benar dan profesional dalam mengusut kasus tersebut. Sehingga, tak terkesan hanya mengejar banyak tersangka, tetapi minim unsur pembuktiannya.

"Jangan sampai hanya terkesan mengejar banyak tersangka, namun minim dalam hal unsur pembuktian kesalahan tersangka dan keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut," lanjutnya.

Hery melanjutkan, kasus ini masuk dalam kejahatan korporasi. Maka, Penyidik Kejagung perlu menguasai dan memahami masalah tersebut. Apalagi, ada berbagai modus yang dilakukan para tersangka.

"Penguasaan pemahaman tindak pidana korporasi sebagai entitasnya harus 'khatam' dikuasai penyidik karena banyak modus yang mungkin dilakukan untuk dapat melakukan kejahatannya," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA