Hal tersebut ditegaskan ahli hukum pidana Hery Firmansyah merespons penahanan tersangka baru kasus IUP PT Timah tahun 2015-2023, yakni Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung RI.
Hery meyakini, masih banyak pihak lain yang terlibat. Apalagi, Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.
"Fenomena tindak pidana ini sangat mungkin tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, semisal dari pengusaha. Namun, (juga melibatkan) dari pihak lain," kata Hery kepada wartawan, Kamis (28/3).
Hery menyarankan, Kejagung harus berdasarkan pada aturan hukum yang benar dan profesional dalam mengusut kasus tersebut. Sehingga, tak terkesan hanya mengejar banyak tersangka, tetapi minim unsur pembuktiannya.
"Jangan sampai hanya terkesan mengejar banyak tersangka, namun minim dalam hal unsur pembuktian kesalahan tersangka dan keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut," lanjutnya.
Hery melanjutkan, kasus ini masuk dalam kejahatan korporasi. Maka, Penyidik Kejagung perlu menguasai dan memahami masalah tersebut. Apalagi, ada berbagai modus yang dilakukan para tersangka.
"Penguasaan pemahaman tindak pidana korporasi sebagai entitasnya harus 'khatam' dikuasai penyidik karena banyak modus yang mungkin dilakukan untuk dapat melakukan kejahatannya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: