Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Ada Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang di PLTU Bukit Asam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Maret 2024, 09:38 WIB
Diduga Ada Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang di PLTU Bukit Asam
Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan/Net
rmol news logo Rekayasa anggaran dan pemenang lelang diduga terjadi pada pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan 2017-2022, hingga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mengumumkan penyidikan perkara baru di PT PLN (Persero), terkait retrofit sistem sootblowing atau penggantian suku cadang penghasil uap PLTU.

"Diduga terjadi rekayasa anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/3).

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka serta mencegah 3 orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan, yakni 2 pejabat PT PLN dan 1 dari swasta.

"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," janjinya.

Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah merupakan tersangka, yakni Bambang Anggono (general manager PT PLN), Budi Widi Asmoro (engineering manager), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA