Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mengumumkan penyidikan perkara baru di PT PLN (Persero), terkait retrofit sistem sootblowing atau penggantian suku cadang penghasil uap PLTU.
"Diduga terjadi rekayasa anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/3).
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka serta mencegah 3 orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan, yakni 2 pejabat PT PLN dan 1 dari swasta.
"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," janjinya.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah merupakan tersangka, yakni Bambang Anggono (general manager PT PLN), Budi Widi Asmoro (engineering manager), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
BERITA TERKAIT: