Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bey Machmudin Hormati Proses Hukum Sekda Kota Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 14 Maret 2024, 11:56 WIB
Bey Machmudin Hormati Proses Hukum Sekda Kota Bandung
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin/RMOLJabar
rmol news logo Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ema Sumarna ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya oleh KPK dalam kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

“Saya belum terima informasi apa-apa, baru tau dari media,” kata Bey usai Tarawih Keliling di Masjid Pusdai Jabar, Bandung, Rabu (13/3).

Bey meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Apabila dirinya sudah mendapatkan informasi yang resmi akan memberikan keterangannya kepada awak media.

“Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan,” lanjutnya.

Saat disinggung apakah yang bersangkutan mengundurkan diri, Bey enggan berkomentar lebih. Pasalnya saat ini dirinya belum menerima informasi tersebut.

“Sampai hari ini saya belum terima. Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum,“ demikian Bey dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA