Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Tidak Semena-mena Tersangkakan Budi Said

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 07 Maret 2024, 12:26 WIB
Kejagung Tidak Semena-mena Tersangkakan Budi Said
Tersangka kasus jual beli logam emas PT Antam, Budi Said/Net
rmol news logo Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini telah diterapkan secara profesional dan memenuhi syarat yuridis formil di setiap perkara.

Maka dari itu, putusan Kejagung tidak mudah dipatahkan, termasuk melalui praperadilan sekalipun.

Demikian disampaikan praktisi hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim merespons langkah praperadilan Budi Said setelah ditetapkan tersangka kasus jual beli emas PT Antam oleh Kejagung.

"Kejagung sangat rigid dalam menangani kasus, kecil kemungkinan akan semena-mena dalam menetapkan seorang tersangka hingga penahanan. Sejak reformasi penegakan hukum, Kejagung sangat hati-hati," kata Lukmanul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).

Lukmanul yakni, Kejagung punya alasan bukti kuat dalam menetapkan status hukum Budi Said dalam kasus Antam.

"Kejagung tidak semudah itu menersangkakan orang, apalagi Budi Said. Pasti ada tahapan yuridis formil dan materiilnya analisa lengkap serta tim yang sudah cukup berpengalaman dalam menangani kasus korupsi di republik ini," jelasnya.

Namun di sisi lain, hukum Budi Said dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajar dalam sebuah proses hukum.

"Kalaupun sudah terpidana sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, silakan mengajukan upaya banding, kasasi, maupun uji upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA