Maka dari itu, putusan Kejagung tidak mudah dipatahkan, termasuk melalui praperadilan sekalipun.
Demikian
disampaikan praktisi hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara
Indonesia, Lukmanul Hakim merespons langkah praperadilan Budi Said
setelah ditetapkan tersangka kasus jual beli emas PT Antam
oleh Kejagung.
"Kejagung sangat rigid dalam menangani kasus,
kecil kemungkinan akan semena-mena dalam menetapkan seorang tersangka
hingga penahanan. Sejak reformasi penegakan hukum, Kejagung sangat
hati-hati," kata Lukmanul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).
Lukmanul yakni, Kejagung punya alasan bukti kuat dalam menetapkan status hukum Budi Said dalam kasus Antam.
"Kejagung
tidak semudah itu menersangkakan orang, apalagi Budi Said. Pasti ada
tahapan yuridis formil dan materiilnya analisa lengkap serta tim yang
sudah cukup berpengalaman dalam menangani kasus korupsi di republik
ini," jelasnya.
Namun di sisi lain, hukum Budi Said dengan
mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajar dalam
sebuah proses hukum.
"Kalaupun sudah terpidana sepanjang belum
ada putusan berkekuatan hukum tetap, silakan mengajukan upaya banding,
kasasi, maupun uji upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali,"
tutupnya.
BERITA TERKAIT: