Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 02 Maret 2024, 05:49 WIB
Bekas Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Mati
Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami/RMOLLampung
rmol news logo Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (29/2).

Andri Gustami dinyatakan terbukti melanggar UU Narkotika Pasal 114 ayat (2).

Ketua majelis hakim mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Terhadap terdakwa, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati," kata Lingga Setiawan dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Terdakwa Andri Gustami menyatakan vonis terhadap dirinya tidak adil.

"Saya menilai, putusan majelis hakim mandul dan tidak adil bagi saya," kata Andri.

Sedangkan JPU Eka Aftarini menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam perkara itu Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama. Dia ditangkap sebagai kurir spesial dan telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA