Andri Gustami dinyatakan terbukti melanggar UU Narkotika Pasal 114 ayat (2).
Ketua majelis hakim mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia.
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Terhadap terdakwa, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati," kata Lingga Setiawan dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung.Terdakwa Andri Gustami menyatakan vonis terhadap dirinya tidak adil.
"Saya menilai, putusan majelis hakim mandul dan tidak adil bagi saya," kata Andri.
Sedangkan JPU Eka Aftarini menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam perkara itu Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama. Dia ditangkap sebagai kurir spesial dan telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.
BERITA TERKAIT: