Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SYL Bakal Diadili Terkait Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Februari 2024, 15:43 WIB
SYL Bakal Diadili Terkait Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk akan diadili untuk dugaan pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian dan gratifikasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan depan.

Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dilangsungkan pada Rabu (28/2).

"Ketua PN Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakim, yakni Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim ad hoc," kata Zulkifli kepada wartawan, Kamis (22/2).

Sebelumnya, Selasa (20/2), Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Syahrul Yasin Limpo dkk ke Pengadilan Tipikor.

SYL bersama dua lainnya, yakni mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta, didakwa memeras para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA