Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diversi jadi Opsi Jalan Keluar Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Serpong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 21 Februari 2024, 06:55 WIB
Diversi jadi Opsi Jalan Keluar Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Serpong
Tangkapan layar aksi perundungan di Binus School Serpong/Net
rmol news logo Penyidik harus memperhatikan betul Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta mengedepankan diversi dalam mengusut kasus dugaan perundungan siswa Binus School di BSD, Serpong.

Begitu kira-kira pandangan Dosen Hukum Pidana, dan Hukum Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya dalam menyikapi fenomena ini.

"Saya merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Saya mengingatkan penyidik agar dalam penangan kasus tersebut harus menggunakan perspektif anak. Jadi, baik anak korban maupun anak pelaku harus sama-sama menjadi perhatian," kata Halimah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2).

Selain itu, Halimah menilai perundungan tersebut memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat, tidak hanya bagi anak yang menjadi korban, tetapi juga bagi pelaku.

Bahkan anak-anak yang menyaksikan perundungan tersebut juga terkena dampaknya. Lebih luas lagi, bahkan berdampak pada seluruh warga sekolah.

Halimah menegaskan melalui diversi atau penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dapat bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

"Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif. Sehingga diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak orang tua/ wali, korban dan/atau orang tua/ walinya, Pekerja Sosial (Peksos), dan tokoh masyarakat," jelas Halimah.

Bila korban dan pelaku sepakat damai, maka pihak sekolah perlu membangun sistem pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Walaupun dalam kasus ini lokasi kejadian di luar sekolah, namun pelakunya berasal dari sekolah yang sama.

"Ada bentuk relasi yang perlu dievaluasi oleh sekolah, baik antara siswa satu angkatan maupun antara kakak kelas dengan adik kelasnya. Ada relasi kuasa yang perlu dimonitoring dan dievaluasi sekolah," pungkas Halimah.

Seperti diketahui, di media sosial viral kisah yang berisi dugaan perundungan terjadi di salah satu warung atau toko yang berada di dekat sekolah Binus School Serpong. Bahkan aksi perundungan ini melibatkan salah satu anak artis terkemuka di Indonesia.

Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tangsel sampai saat ini masih menyelidiki kasus ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA