Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Penuhi Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Februari 2024, 09:19 WIB
Sempat Mangkir, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Penuhi Panggilan KPK
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi/RMOL
rmol news logo Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Arief didampingi beberapa orang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 08.51 WIB, Jumat (2/2).

"Tentang Pak SYL dan teman-teman di Kementerian Pertanian," kata Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat pagi (2/2).

Saat ditanya soal dugaan dia juga menjadi salah satu pihak yang diperas oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Arief membantahnya.

"Nggak, saya kan menjadi Kepala Badan Pangan Nasional 21 Februari 2022.  Sebenarnya, Badan Pangan Nasional merupakan institusi terpisah dengan Kementerian Pertanian," kata Arief.

Selain itu, Arief pun membantah jika dirinya menyetorkan uang kepada Syahrul Yasin Limpo.

"Insya Allah nggak, insya Allah," pungkasnya.

Sebelumnya, saksi Arief Prasetyo Adi mangkir dari panggilan tim penyidik saat diagendakan diperiksa pada Jumat (26/1).

Arief juga sebelumnya telah dipanggil tim penyidik pada Kamis (18/1). Akan tetapi, belum ada keterangan dari KPK terkait kehadirannya tersebut.

Pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA