Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bidik Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Perkara TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Mei 2024, 00:23 WIB
KPK Bidik Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Perkara TPPU
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat digiring menuju Rutan KPK/RMOL
rmol news logo Usai resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan perkara dugaan pemotongan insentif dari pajak daerah untuk pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal rencana KPK bakal mengembangkan perkara Gus Muhdlor ke perkara pencucian uang.

"Kemudian apakah ada pencucian uang? pasti penyidik akan mengarah ke sana," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Johanis memastikan, jika ditemukan bukti-bukti TPPU, maka pada saat penuntutan di persidangan, juga akan dimasukkan dakwaan unsur TPPU.

"Pasti penyidikannya arah ke sana, dan dakwaannya pasti akan ke sana juga (TPPU), tidak hanya dakwaan tunggal," pungkas Johanis.

Pada hari ini, KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga usai dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo yang ditangkap karena terjaring tangkap tangan.

Dalam perkaranya, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Untuk itu, Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.

Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA