Namun sidang tersebut harus Kembali ditunda hingga 21 Mei mendatang karena saksi dari pihak Tergugat tidak hadir.
Kuasa hukum PT NKLI, Irwan Saleh mengaku kecewa sidang kembali ditunda hingga 21 Mei mendatang.
Irwan mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Bank KB Bukopin yang sudah dijadwalkan dua minggu yang lalu. Namun ternyata saksi dari Bukopin belum siap.
"Ya kecewa. Saya sudah siap sidang hari ini. Ternyata cuma dibuka saja. Cepat banget. Saya pikir harus kita langsung bertanya-tanya. Tapi kan tidak," kata Irwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Menurut Irwan, seandainya saksi Bukopin Kembali tidak hadir pada 21 Mei mendatang, maka majelis hakim harus cepat memutuskan.
"Persidangan itu seharusnya dilakukan dengan cepat ya, tidak berlarut. Itu dituntut kepada semua pihak. Baik hakim, pihak Penggugat, dan Tergugat," kata Irwan.
Dalam gugatannya, PT NKLI menuduh PT Bank KB Bukopin melakukan penipuan yang merugikan perusahaan tersebut dengan cara meminjamkan uang kepada PT NKLI untuk membeli tambang PT TMJ yang ternyata merupakan saham bermasalah.
BERITA TERKAIT: