Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya terkait tindakan KPK atas temuan PPAT yang telah diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustisiana pada Rabu (10/1).
"KPK menunggu laporan dari PPATK sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan," kata Alex kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).
Menurut Alex, KPK bisa menindaklanjuti temuan PPATK dengan terlebih dahulu dilakukan telaah dan pengumpulan informasi data hingga dilakukan penyelidikan ketika PPATK menyampaikan data tersebut.
"Kalau nggak disampaikan ke KPK ya tidak bisa ditindaklanjuti," pungkas Alex.
Senada dengan Alex, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, temuan PPATK tidak serta merta disebut adanya 36,67 dana PSN dipakai untuk kepentingan pribadi dan mengalir ke ASN dan politisi tanpa adanya permulaan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disertai adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
"Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. KPK dapat menangani perkara TPPU bila mana ada tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime)" kata Johanis.
Namun demikian belakangan ini, PPATK melalui Kepala Biro Humas, Natsir Kongah mengklarifikasi pernyataan pimpinannya. Natsir menyebut, bahwa penyelewengan dana itu saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).
"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," kata Natsir, Sabtu (13/1).
Natsir menerangkan, 36,67 persen uang PSN yang disalahgunakan itu hanya terkait di satu kasus yang saat ini sedang ditangani APH. Akan tetapi, Natsir tidak menyebut PSN apa yang dimaksud.
BERITA TERKAIT: