Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat disinggung pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang akan menghapus OTT apabila kembali terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2024-2029.
"Sebetulnya istilah OTT memang nggak ada di KUHAP, di KUHP kan gak ada, adanya tertangkap tangan. Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan kan, karena itu diatur di dalam UU kan begitu, cuma istilah saja mungkin," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.
Alex pun mengomentari terkait pernyataan Tanak yang menyebut bahwa OTT atau tangkap tangan tidak ada di dalam UU KPK maupun UU Tipikor.
"Ya memang enggak disebut di dalam, tapi dalam rangka penindakan ya kan, itu di Pasal 6 UU KPK jelas, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi," kata Alex.
"Nah kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan. Jadi saya kira nggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: