Salah satunya bentuk dukungan Kejagung adalah dengan mengirimkan tenaga jaksa dalam setiap persidangan.
"Selama ini Kejaksaan sangat men-support bagaimana KPK bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Mungkin masyarakat bisa melihat bahwa tenaga-tenaga jaksa yang kita kirimkan ke KPK itu adalah tenaga-tenaga yang andal dan sangat mumpuni," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (2/7).
Lanjut Harli, kerja sama tidak hanya dilakukan dalam kasus-kasus besar namun juga penanganan kasus di daerah.
"Ketika misalnya teman-teman para jaksa yang ada di KPK menjalankan tugas fungsinya, katakanlah persidangan, kita sangat men-support bagaimana teman-teman itu bisa menjalankan tugas dengan baik," tutur Harli.
Pernyataan di atas sekaligus membantah pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menyebut pihak Kejaksaan akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada jaksa yang tersandung kasus.
“Memang, di dalam UU KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada,” kata Alex saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Hal itu, tambah Alex, setidaknya dirasakan saat KPK menangkap oknum jaksa dalam tindak pidana korupsi.
“Tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi, sulit. Mungkin dengan kepolisian juga demikian. Jadi ini persoalan,” sesalnya.
BERITA TERKAIT: