Pantauan redaksi, Alex keluar dari Gedung Ditreskrimsus pada pukul 18.32 WIB.
Adapun agenda pemberiksaan, soal klarifikasi pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai DIY yang baru-baru ini ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, Eko Darmanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan selama 10 jam, Alex dicecar sebanyak 24 pertanyaan.
"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini," kata Ade dalam keterangan resmi.
Selain Alex, kata Ade, terdapat satu orang lainnya yang turut dimintai klarifikasi oleh penyelidik.
Satu saksi lain yang belakangan diketahui sebagai ajudan Alex dicecar sebanyak 18 pertanyaan.
Sementara itu, Alex mengaku pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik yakni terkait kronologi pertemuannya dengan Eko.
"Lebih kurangnya terkait kronologi pertemuan saya," kata Alex.
Adapun Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Laporan tersebut terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, yang saat itu menjadi pihak berperkara di KPK.
Hingga kini, sudah ada 23 orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Eko Darmanto sendiri sudah menjalani pemeriksaan dua kali terkait kasus tersebut.
BERITA TERKAIT: