Surat tersebut merupakan revisi atas surat pertama yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Selasa (19/12).
Firli mengatakan, telah menerima surat dari Mensesneg pada Jumat (22/12). Isinya, menyatakan bahwa Keputusan Presiden tentang pemberhentian sebagai Ketua merangkap Anggota KPK belum dapat diproses karena ada kesalahan diksi yang tidak sesuai Pasal 32 Ayat 1 UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU 19/2019.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Firli lantas melakukan revisi dan menyerahkan surat hasil revisi kepada Mensesneg, Pratikno.
Firli berharap, dengan surat pengunduran tersebut, proses pemberhentian sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar.
Pengunduran dirinya pun telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 19/2019 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," demikian kata Firli dalam jawaban tertulisnya yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/12).
BERITA TERKAIT: