"Kami mengimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya," kata kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Aulia Fahmi dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Aulia selaku pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio, pemilik sah tanah seluas 8,7 hektare di Teluk Naga Tangerang sebagaimana SHM No. 5/Lemo, melaporkan Charlie pada 28 April 2023 atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat.
Laporan dibuat Aulia bermula dari perbuatan Charlie Chandra bersama-sama dengan notarisnya mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik kliennya dengan melampirkan surat yang di dalamnya mencantumkan keterangan palsu.
Pemalsuan yang dilakukan Charlie adalah pernyataan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan tanah tidak dalam keadaan sengketa.
"Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum," kata Aulia.
Polda Banten, kata Aulia, sudah memeriksa sejumlah saksi hingga menyita dokumen yang diduga palsu lalu menetapkan Charlie Chandra menjadi tersangka. Namun dia menyayangkan Charlie kini justru memilih menjadi buronan polisi.
"Namun setelah dilakukan dua kali pemanggilan Charlie Chandra selalu mangkir bahkan saat ini dia sudah berstatus sebagai DPO," kata Aulia.
BERITA TERKAIT: