Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri Minta Anggota Siap Hadapi Praperadilan Firli di PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 27 November 2023, 12:43 WIB
Kapolri Minta Anggota Siap Hadapi Praperadilan Firli di PN Jaksel
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (27/11)/Ist
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara mengenai  gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Sigit meminta penyidik mempersiapkan diri menghadapi proses hukum praperadilan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli Bahuri diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  

"Sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Sigit kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (27/11).

Meski begitu, Sigit meminta para penyidik transparan dalam mengungkap data sesuai fakta yang ada.

Senada dengan Sigit, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku sedang mempersiapkan langkah hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (22/11).
 
Firli Bahuri memilih mengambil langkah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka tersebut

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA