Namun, LHKPN tidak menjadi instrumen pemberantasan korupsi, karena tidak memiliki ancaman sanksi pidana terhadap ketidakpatuhan pelaporan, selain sanksi administratif, sambung Haris.
"Dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN, maka KPK dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas, untuk memberikan sanksi administratif," tegas Haris.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.
Haris memaparkan, LHKPN harus dilaporkan agar dapat diketahui pertambahan kekayaan yang bersangkutan, apakah berasal dari sumber yang sah atau sumber yang terdapat potensi kepentingan.
Selain Haris, AWAL Institute juga mengundang dua narasumber lain yang memiliki pandangan atau perspektif yang berbeda masing-masing sesuai dengan latar belakang keilmuan, seperti Lakso Anindito dari IM57-Institute dan William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta, serta mahasiswa.
William berharap aparat penegak hukum mau memeriksa isi LHKPN secara lebih mendalam.
"Itu tugas dari penegak hukum untuk memeriksa apakah LHKPN yang dilaporkan oleh pejabat negara tersebut, sesuai tidak dengan gaya hidupnya. Ini yang saya kira harus dilakukan oleh penegak hukum sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan," ujar William.
AWAL Institute merupakan Lembaga Independen yang mendedikasikan tenaga dan pikiran untuk memberikan kontribusi dalam membangun Sumber Daya Manusia masyarakat Indonesia yang unggul dan dapat bersaing di level Nasional dan Internasional dengan menyelenggarakan pendidikan dan kegiatan-kegiatan pelatihan.
Mengangkat LHKPN sebagai tema dari seminar kali ini, AWAL Institute memiliki beberapa alasan, di antaranya memandang LHKPN sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan dari penyelenggara negara kepada masyarakat dan LHKPN dapat membentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan memantau harta para penyelenggara negara di Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: