Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebelum Supervisi Kasus SYL, KPK Undang Penyidik untuk RDP dan Rakor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 10 November 2023, 22:07 WIB
Sebelum Supervisi Kasus SYL, KPK Undang Penyidik untuk RDP dan Rakor
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengundang penyidik Polda Metro Jaya untuk rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat koordinasi (Rakor), dalam waktu dekat.

Langkah itu dilakukan, sebelum dilakukan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasaan yang dialami eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi, Rakor itu tahapan awal sebelum supervisi. Pihak KPK bisa ditanya langsung terkait kegiatan rapat koordinasi maupun dengar pendapat yang dimaksud," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/11).

Menurut Ade, seharusnya RDP dilaksanakan hari ini, Jumat (10/11). Tapi penyidik meminta dijadwal ulang, karena ada kegiatan yang sudah diagendakan sebelumnya.

Seperti diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah bersurat ke KPK terkait supervisi dalam kasus dugaan pemerasan itu.

Polda Metro juga kembali menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait permintaan supervisi itu.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA