Langkah itu dilakukan, sebelum dilakukan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasaan yang dialami eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi, Rakor itu tahapan awal sebelum supervisi. Pihak KPK bisa ditanya langsung terkait kegiatan rapat koordinasi maupun dengar pendapat yang dimaksud," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/11).
Menurut Ade, seharusnya RDP dilaksanakan hari ini, Jumat (10/11). Tapi penyidik meminta dijadwal ulang, karena ada kegiatan yang sudah diagendakan sebelumnya.
Seperti diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah bersurat ke KPK terkait supervisi dalam kasus dugaan pemerasan itu.
Polda Metro juga kembali menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait permintaan supervisi itu.
BERITA TERKAIT: