Empat pelaku yang diamankan asdalah EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41). EP berperan sebagai bos atau pengatur utama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para tersangka mempromosikan jualannya melalui siaran langsung di YouTube sejak 2021 silam.
"Omzet mulai dari Rp300 juta sampai dengan Rp1 miliar per bulan. Total omzet sekira 30 miliar," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (26/4).
Ade menjelaskan, EP memberikan upah sebesar Rp12.500 per jam kepada tiga tersangka lain yang merupakan karyawannya.
Dari pengungkapan ini penyidik menyita puluhan handphone merek Samsung, hingga iPhone terbaru untuk operator penjualan koin judi online, beberapa laptop dan CPU.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU 8 / 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BERITA TERKAIT: