Sebelumnya Kejaksaan menyatakan berkas perkara Siskaeee dan 11 tersangka lainnya lengkap atau P21, sehingga segera menjalani persidangan.
"Tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirim sebelas tersangka berikut barang bukti," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, lewat keterangan tertulis, Rabu (22/5).
Usai pelimpahan berkas, tiga tersangka laki-laki kini dititipkan di Rutan Cipinang, delapan lainnya dibawa ke ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara ada satu tersangka yang belum menjalani tahap 2, karena sakit.
"Untuk tersangka atas nama SNA alias Ici, belum bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum, karena sakit," ucap Ade Safri.
BERITA TERKAIT: