Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Telusuri Transaksi Keuangan Terkait Wamenkumham Eddy Hiaeriej, KPK Koordinasi dengan PPATK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 November 2023, 17:02 WIB
Telusuri Transaksi Keuangan Terkait Wamenkumham Eddy Hiaeriej, KPK Koordinasi dengan PPATK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kami sudah mendapatkan data itu (transaksi keuangan terkait Wamenkumham) dari PPATK," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Namun demikian, Ali mengaku tidak bisa membeberkan terkait substansi koordinasi penelusuran transaksi keuangan dimaksud.

"Setiap proses-proses dalam penanganan perkara tidak bisa kami sampaikan secara detail pada forum-forum seperti ini. Kenapa? Karena ini kan terus berjalan, terus diselesaikan," terang Ali.

Ali menjelaskan, seperti yang sudah disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, bahwa perkara yang diduga menjerat Wamenkumham Eddy Hiaeriej adalah terkait suap dan gratifikasi.

"Kalau kemudian penerapannya suap, pasti lebih dari 1 (tersangka), ada pemberi dan penerima. Kalau gratifikasi, pemberi gratifikasi secara normatif tidak bisa dihukum, tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga jika memang yratifikasi saja, tentu hanya penerimanya saja," kata Ali.

Pada Senin (6/11), KPK secara resmi mengumumkan bahwa penyelidikan dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiaeriej sudah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya. Hal itu akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Wamenkumham Eddy Hiaeriej dan beberapa orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak sepekan lalu.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa telah melaporkan ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar oleh Wamenkumham Eddy Hiaeriej. Laporan itu telah dilayangkan ke KPK pada Selasa (14/3).rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA